Logo BPBD Parepare

BPBD Parepare

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Parepare

Sejarah & Latar Belakang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Parepare dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sebagai ibukota negara dengan populasi lebih dari 10 juta jiwa dan pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan politik Indonesia, Parepare menghadapi berbagai potensi bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana lainnya. Hal ini mendasari pentingnya keberadaan BPBD Parepare sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanggulangan bencana.

BPBD Parepare memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup tahap pra-bencana (pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat, dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Dengan dukungan teknologi modern, personel terlatih, dan koordinasi lintas sektor, BPBD Parepare berkomitmen mewujudkan Parepare yang tangguh dan siaga bencana.

Visi & Misi

Visi

"Terwujudnya Parepare sebagai kota yang tangguh, aman, dan siaga dalam menghadapi bencana dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional, responsif, dan terpadu"

Misi

  1. Meningkatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana
  2. Menyelenggarakan tanggap darurat bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi
  3. Membangun sistem peringatan dini dan mitigasi risiko bencana berbasis teknologi
  4. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana
  5. Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi personel penanggulangan bencana

Tugas Pokok & Fungsi

Pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dan terkoordinasi

Tugas Pokok

Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Parepare.

Fungsi Utama BPBD Parepare

Perumusan Kebijakan

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dengan memprioritaskan pengurangan risiko bencana

Koordinasi Pelaksanaan

Koordinasi pelaksanaan kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana

Pengendalian Operasional

Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang, barang, logistik, dan layanan penanggulangan bencana

Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pelaksanaan program penanggulangan bencana kepada publik

Pelaporan & Evaluasi

Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana, evaluasi berkala, dan pelaporan kepada Gubernur

Fungsi Lainnya

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas penanggulangan bencana di wilayah Parepare

Nilai-Nilai Organisasi

Prinsip yang menjadi landasan dalam setiap tindakan dan keputusan BPBD Parepare

Profesional

Bekerja dengan kompetensi tinggi, integritas, dan dedikasi penuh untuk masyarakat

Responsif

Cepat tanggap dalam menghadapi situasi darurat dengan kecepatan dan ketepatan

Kolaboratif

Membangun koordinasi solid lintas sektor untuk hasil optimal penanggulangan bencana

Akuntabel

Transparan dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan dan penggunaan sumber daya

Struktur Organisasi

Kepala Pelaksana BPBD

Provinsi Parepare

Sekretariat

Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang-Bidang

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Mitigasi, pemetaan risiko, dan kesiapsiagaan masyarakat

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Koordinasi tanggap darurat dan pengelolaan logistik bencana

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pemulihan pasca bencana dan pembangunan kembali

Siaga 24 Jam Melindungi Parepare

Dalam keadaan darurat, segera hubungi layanan BPBD Parepare untuk respons cepat dan profesional

Kontak Darurat Lihat Layanan Kami