Logo BPBD Parepare

BPBD Parepare

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Parepare

Kinerja Layanan Inspeksi 2025

2847

Gedung
Terinspeksi

2156

SLF
Diterbitkan

85

Inspektur
Bersertifikat

94.2%

Tingkat
Kepatuhan

Jenis Layanan Inspeksi

Layanan inspeksi komprehensif untuk berbagai jenis sistem proteksi kebakaran

Inspeksi & Sertifikasi SLF

Pemeriksaan menyeluruh sistem proteksi kebakaran untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meliputi inspeksi APAR, hydrant, sprinkler, alarm, jalur evakuasi, dan semua komponen proteksi kebakaran sesuai standar NFPA dan SNI.

  • Pemeriksaan Dokumen: IMB, gambar sistem, sertifikat peralatan
  • Inspeksi Lapangan: Pemeriksaan fisik semua sistem proteksi
  • Testing: Uji fungsi peralatan (APAR, hydrant, sprinkler, alarm)
  • Laporan: Rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian
  • Sertifikat: Penerbitan SLF jika memenuhi persyaratan

Audit Keselamatan Gedung

Evaluasi komprehensif tingkat keselamatan gedung terhadap risiko kebakaran. Identifikasi potensi bahaya, analisis risiko, dan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan standar keamanan bangunan.

  • Penilaian kondisi sistem proteksi kebakaran existing
  • Analisis risiko kebakaran berdasarkan okupansi dan fungsi gedung
  • Evaluasi kesesuaian dengan peraturan dan standar terkini
  • Rekomendasi upgrade sistem dan prosedur keselamatan

Konsultasi Teknis & Advisory

Layanan konsultasi dari ahli K3 dan fire safety engineer untuk perencanaan, instalasi, dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran. Termasuk review desain dan rekomendasi best practices.

  • Review desain sistem proteksi kebakaran gedung baru
  • Konsultasi pemilihan peralatan proteksi yang sesuai
  • Perencanaan program pemeliharaan berkala
  • Advisory untuk compliance terhadap regulasi terkini

Pemeriksaan Berkala & Maintenance

Program pemeriksaan rutin untuk memastikan sistem proteksi kebakaran selalu dalam kondisi siap operasi. Termasuk testing berkala, kalibrasi, dan verifikasi fungsi semua peralatan.

  • Pemeriksaan APAR: tekanan, kondisi fisik, masa kadaluarsa
  • Testing hydrant dan sprinkler: tekanan air, fungsi valve
  • Pemeriksaan alarm dan sistem deteksi kebakaran
  • Verifikasi pencahayaan darurat dan exit sign

Prosedur Pengajuan SLF

Tahapan pengajuan dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Proteksi Kebakaran

1

Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan inspeksi melalui email [email protected] atau telepon 0811-0401-5990. Sertakan data bangunan: nama gedung, alamat, fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, dan kontak PIC.

2

Kelengkapan Dokumen

Siapkan dan submit dokumen persyaratan:

  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Gambar sistem proteksi kebakaran (as-built drawing)
  • Sertifikat peralatan (APAR, hydrant, sprinkler, alarm)
  • Bukti pemeliharaan berkala sistem proteksi
  • Denah jalur evakuasi dan titik kumpul
3

Verifikasi Dokumen

Tim administrasi BPBD akan memverifikasi kelengkapan dan validitas dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. Proses verifikasi: 3-5 hari kerja.

4

Penjadwalan Inspeksi

Setelah dokumen lengkap, tim akan menghubungi untuk penjadwalan inspeksi lapangan. Koordinasikan waktu yang sesuai dengan PIC gedung. Durasi inspeksi tergantung luas gedung (2-6 jam).

5

Pelaksanaan Inspeksi

Tim inspektur akan melakukan pemeriksaan menyeluruh: APAR, hydrant, sprinkler, alarm, jalur evakuasi, emergency lighting, dan testing fungsi peralatan. Dokumentasi foto dan video sebagai bukti inspeksi.

6

Evaluasi & Laporan

Tim membuat laporan hasil inspeksi. Jika ada ketidaksesuaian, pemohon akan menerima rekomendasi perbaikan dan diberi waktu untuk memperbaiki (7-30 hari tergantung tingkat ketidaksesuaian).

7

Penerbitan SLF

Jika semua persyaratan terpenuhi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Proteksi Kebakaran akan diterbitkan dalam 7-14 hari kerja. Sertifikat dapat diambil di kantor BPBD atau dikirim via email/pos.

Total Waktu Proses

Estimasi waktu keseluruhan: 14-30 hari kerja (tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi sistem proteksi)

Checklist Inspeksi

Item yang akan diperiksa dalam inspeksi proteksi kebakaran

Sistem Aktif

✓ APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

Jenis, lokasi, jumlah, tekanan, sertifikat, masa kadaluarsa, jarak penempatan (max 15m)

✓ Hydrant Gedung

Lokasi, tekanan air, hose reel, nozzle, fire hose cabinet, sistem pompa, reservoir air

✓ Sistem Sprinkler

Jenis sprinkler head, coverage area, tekanan, valve, alarm flow switch, pompa sprinkler

✓ Alarm Kebakaran

Manual call point, smoke detector, heat detector, alarm bell/sirine, fire alarm control panel

✓ Sistem Pompa

Pompa utama, pompa cadangan (jockey pump), diesel pump, electric pump, testing rutin

Sistem Pasif & Evakuasi

✓ Jalur Evakuasi

Lebar tangga darurat, handrail, kondisi lantai, bebas obstruksi, exit door tidak terkunci

✓ Exit Sign & Emergency Light

Petunjuk arah evakuasi, pencahayaan darurat, battery backup, visibilitas dari semua area

✓ Titik Kumpul (Assembly Point)

Lokasi aman, signage jelas, kapasitas memadai, jarak aman dari gedung

✓ Fire Door & Damper

Fire rated door, auto close mechanism, fire damper di ducting, smoke damper

✓ Denah Evakuasi

Denah escape route di setiap lantai, update, mudah dibaca, lokasi You Are Here

Gedung yang Wajib Memiliki SLF

Jenis bangunan yang diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi Proteksi Kebakaran

🏢 Gedung Tinggi & Perkantoran

  • Gedung bertingkat lebih dari 8 lantai
  • Gedung perkantoran dengan luas >500 m²
  • Gedung pemerintah dan instansi publik
  • Apartemen dan kondominium

🏬 Komersial & Hiburan

  • Mall dan pusat perbelanjaan
  • Hotel, resort, dan penginapan
  • Restoran dengan kapasitas >100 orang
  • Gedung bioskop, teater, dan arena

🏥 Fasilitas Kesehatan & Pendidikan

  • Rumah sakit dan klinik besar
  • Sekolah dengan lebih dari 3 lantai
  • Universitas dan kampus
  • Panti jompo dan daycare

🏭 Industri & Lainnya

  • Pabrik dan fasilitas industri
  • Gudang dengan luas >1000 m²
  • Tempat ibadah dengan kapasitas >500 orang
  • SPBU dan depot BBM

Sanksi Tidak Memiliki SLF

Sesuai Perda Parepare, gedung yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha. Pastikan gedung Anda memiliki SLF yang masih berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Proteksi Kebakaran?

SLF Proteksi Kebakaran adalah sertifikat yang menyatakan bahwa sistem proteksi kebakaran gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan dan layak beroperasi. Dikeluarkan oleh BPBD setelah inspeksi menyeluruh terhadap semua komponen proteksi kebakaran.

Gedung apa saja yang wajib memiliki SLF Proteksi Kebakaran?

Gedung yang wajib memiliki SLF: gedung tinggi (>8 lantai), mall/pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, sekolah, perkantoran, gedung pemerintah, pabrik/industri, dan tempat ibadah dengan kapasitas >500 orang.

Berapa lama masa berlaku SLF Proteksi Kebakaran?

Masa berlaku SLF umumnya 1-3 tahun tergantung jenis dan fungsi bangunan. Gedung hunian biasanya 3 tahun, gedung komersial 2 tahun, dan gedung dengan risiko tinggi (industri/SPBU) 1 tahun. Harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Bagaimana cara mengajukan inspeksi proteksi kebakaran?

Ajukan permohonan melalui email [email protected] atau telepon 0811-0401-5990. Lampirkan dokumen: IMB, gambar sistem proteksi, sertifikat peralatan, dan data bangunan lengkap. Tim akan menghubungi untuk jadwal inspeksi.

Apakah ada biaya untuk inspeksi dan penerbitan SLF?

Tidak ada biaya untuk layanan inspeksi dan penerbitan SLF dari BPBD DKI Parepare. Semua layanan GRATIS untuk masyarakat. Waspada terhadap pungutan liar yang mengatasnamakan BPBD.

Ajukan Inspeksi Proteksi Kebakaran Sekarang

Pastikan gedung Anda memenuhi standar keselamatan dengan SLF dari BPBD Parepare

📞 Hubungi 0811-0401-5990 📧 Email Kami